Saat ini desa wisata menjadi salah satu penggerak ekonomi desa. Banyak desa berusaha untuk mengembangakan desa wisata sedemikian rupa berdasarkan potensi desa masing—masing. Sudahkan setiap pengelola dan masyarakat ini benar-benar memahami konsep desa wisata? Pertanyaan mendasar ini menjadi penting, jangan sampai pengelola dan masyarakat salah konsep mengembangkan desa wisata.
Memang banyak pengertian tentang konsep desa wisata menurut para pakar ataupun menurut buku pedoman pengembangan desa wisata. Pengertian dan konsep desa wisata ini penting terlebih dahulu dipahami jangan sampai di tengah perjalanan dalam pengembangan desa wisata ternyata salah dari kosep desa wisata seharusnya. Kali ini Dewi Tinalah akan berbagi tentang konsep desa wisata.
Pengertian Desa Wisata
Memahami pengertian tersebut, desa wisata merupakan susunan dari kata desa dan wisata. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa).
Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
Baca Juga: Panduan Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata)
Pengertian desa wisata dalam Buku Pedoman Desa Wisata adalah wilayah administratif desa yang memiliki potensi dan keunikan daya tarik wisata yang khas yaitu merasakan pengalaman keunikan kehidupan dan tradisi masyarakat di perdesaan dengan segala potensinya.
Pengertian desa wisata dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2020 tentang Kelompok Sadar Wisata dan Desa / Kampung Wisata, Desa Wisata adalah kelompok masyarakat yang berusaha di bidang pariwisata yang mencakup atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung di dalam wilayah Desa/Kelurahan dengan prinsip pariwisata berbasis masyarakat.
Dalam UU No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Desa wisata merupakan suatu daerah tujuan wisata atau disebut pula destinasi pariwisata, yang mengintegrasikan daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku.
Perbedaan Desa Wisata dengan Wisata Desa
Pengertian wisata desa dalam Panduan Pengembangan Desa Wisata Hijau, wisata desa merupakan kegiatan wisata yang berlangsung di desa. Tujuan perjalanan tidak selalu berbasis pada sumber daya wisata bersifat perdesaan sepanjang berlokasi di desa. Pelaku perjalanan wisata dapat menginap (wisatawan) atau tidak menginap (pelancong).
Akses Panduan Lengkap Desa Wisata
Pengertian desa wisata berbeda dengan wisata desa. Desa Wisata adalah desa yang menunjukkan tema produk pariwisata yang diutamakannya. Tema ini serupa dengan pilihant tema lain seperti desa industri, desa kerajinan, desa kreatif, desa budaya. Sedangkan wisata desa adalah kegiatan wisata yang mengambil pilihan lokasi desa, dan jenis kegiatannya tidak harus berbasis pada sumber daya perdesaan (keaslian benteng alam, serta budaya dan kearifan lokal).
Baca Juga: Strategi Pemasaran Desa Wisata
Desa wisata menyangkut semua komponen yang ada maupun dimiliki suatu desa yang bisa dikemas, disajikan, dan dijual untuk menjadi satu paket wisata. Desa wisata yang dieksplorasi adalah kultur budaya yang ada di masyarakat seperti objek wisata alam, wisata budaya, wisata sejarah, wisata kuliner, maupun wisata buatan. Adapun keterlibatan dalam suatu desa wisata adalah semua unsur desa dari kepala desa, perangkat desa, struktural RT dan warga masyarakat setempat yang memiliki andil di dalamnya.
Sementara itu, wisata desa merupakan objek wisata yang kebetulan telah ada di suatu desa. Bisa wisata alam, wisata buatan, wisata sejarah, wisata rohani, dll. Tetapi keterlibatan masyarakat terbatas dan dibatasi, hanya beberapa orang tertentu saja yang terlibat.
Sebuah desa wisata, lembaga harus mendapat support penuh dari pemerintah desa (pemdes). Bukan hanya soal pendanaan dan pembiayaan penuh saja, namun juga harus bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan desa wisata. Masyarakat dilibatkan secara komprehensif, diberi kewenangan dan tugas sesuai dengan potensi yang ada di desanya.
Dari pengertian tersebut, dapat dikatakan bahwa desa wisata bermakna sebagai kegiatan wisata yang dilakukan pada obyek wisata desa. Maka, desa wisata adalah obyek dan wisata desa adalah kegiatannya. Keduanya adalah potensi besar yang dimiliki berbagai desa di Indonesia yang saat ini sedang semarak berkembang menjadi potensi peningkatan ekonomi pedesaan.
Baca Juga: Pemuda Desa Wajib Kuasai TIK untuk Pengembangan Desa Wisata
Menjadi suatu desa wisata berarti haruslah sebuah desa yang memiliki berbagai aspek yang mendukung desa itu menjadi tujuan wisata yang menarik dengan segala daya dukungnya. Sangat tidak cukup sebuah desa yang hanya memiliki satu dua obyek wisata dengan fasilitas seadanya lalu menyebut dirinya sebagai desa wisata.
Desa wisata yaitu terpenuhinya semua unsur wisata yang memiliki potensi daya tarik. Di antaranya wisata alam, wisata budaya, dan wisata hasil buatan manusia dalam satu kawasan tertentu dengan didukung oleh atraksi, akomodasi, dan fasilitas lainnya. Hal ini sesuai dengan kearifan lokal masyarakat. Desa wisata itu, seluruhnya terintegrasi, semua unsur di dalam desa untuk mengangkat keunikan dan kearifan lokal sebagai pariwisata.
Desa wisata tidak berlaku adanya tiket, namun wisatawan ditawarkan paket wisata untuk melihat isi di dalam desa tersebut. Hal yang perlu dipenuhi dalam desa wisata yaitu fasilitas pariwisata, yang artinya fasilitas pariwisata di sini yaitu desa wisata tidak membebani tiket, namun membeli paket untuk tour di desa tersebut.
Kriteria Desa Wisata
Pengembangan desa menjadi desa wisata dapat memberikan banyak perubahan kepada desa tersebut dan menjadikan pembeda antara desa wisata dengan desa lainnya. Terdapat kriteria desa wisata sebagai berikut:
- Memiliki potensi daya tarik wisata (daya tarik wisata alam, budaya, dan buatan/karya kreatif).
- Memiliki komunitas masyarakat.
- Memiliki potensi sumber daya manusia lokal yang dapat terlibat dalam aktivitas pengembangan desa wisata.
- Memiliki kelembangaan pengelolaan.
- Memiliki peluang dan dukungan ketersediaan fasilitas dan sarana prasarana dasar untuk mendukung kegiatan wisata.
- Memiliki potensi dan peluang pengembangan pasar wisata.
Prinsip Pengembangan Desa Wisata
Pengembangan desa wisata tidak terlepas dari suatu prinsip pengembangan produk desa wisata. Prinsip adalah suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang/ kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak. Prinsip pengembangan desa wisata sebagai berikut:
- Keaslian: atraksi yang ditawarkan adalah aktivitas asli yang terjadi pada masyakarat di desa tersebut.
- Masyarakat setempat: merupakan tradisi yagn dilakukan oleh masyarkat dan menjadi keseharian yang dilakukan oleh masyarakat.
- Keterlibatan masyarkat: masyarakat terlibat secara aktif dalam aktivitas di desa wisata.
- Sikap dan nilai: tetap menjaga nilai-nilai yang dianut masyarakat dan sesuai dengan nilai dan norma sehari-hari yang ada.
- Konservasi dan daya dukung: tidak bersifat merusak baik dari segi fisik maupun sosial masyarakat dans sesuai dengan daya dukung desa dalam menampung masyakarat.
Jenis Jenis Desa Wisata
Dalam pengembangannya, desa wisata mampu mengurangi urbanisasi masyarakat dari desa ke kota karena banyak aktivitas ekonomi di desa yang dapat diciptakan. Selain itu juga, desa wisata dapat menjadi upaya untuk melestarikan dan memberdayakan potensi budaya lokal dan nilai-nilai kearifan lokal yang ada di masyarakat. Terdapat jenis-jenis desa wisata yang dapat menjadi acuan, diantaranya:
- Desa wisata berbasis keunikan sumber daya alam yaitu desa wisata yang menjadikan kondisi alam sebagai daya tarik utama seperti pegunungan, lembah, pantai, sungai, danau berbagai bentuk benteng alam yang unik.
- Desa wisata berbasis keunikan sumber daya budaya lokal yaitu desa wisata yang menjadikan keunikan adat tradisi dan kehidupan keseharian masyarakat menjadi daya tarik utama seperti aktivitas mata pencaharian, religi maupun bentuk aktivitas lainnya.
- Desa wisata kreatif yaitu desa wisata yang menjadikan keunikan aktivitas ekonomi kreatif dan kegiatan industri rumah tangga masyarakat lokal, baik berupa kerajinan, maupun aktivitas kesenian yang khas menjadi daya tarik utama.
- Desa wisata berbasis kombinasi merupakan desa wisata yang mengkombinasikan antara satu atau lebih daya tarik wisata yang dimiliki seperti alam, budaya, dan kreatif.
Itu tadi pembahasan lengkap mengenai konsep dan pengertian desa wisata. Penting bagi perangkat desa, pengelola, pokdarwis, dan masyarakat di desa memahami desa wisata dengan semestinya sehingga nantinya pengembangan desa menjadi desa wisata akan benar benar bermanfaat bagi seluruh komponen di desa.